Seperti pada Selasa 18 Maret 2008 malam lalu, sebuah motor polisi yang tergolong bukan motor besar atau BM (sebutan korps polisi bermotor besar), masuk jalan Tol Jagorawi. Motor ini tampak keluar Tol Taman Mini.
Sumber detikcom, yang sempat melihat kejadian itu mengungkapkan, motor tersebut bukanlah motor bersilinder atau CC besar.
Selain itu, polisi yang masuk tol ini bukan dalam tugas pengawalan VIP yang diperkenankan masuk jalan tol. "Jelas dia tidak mengawal. Karena dia berada di depan mobil saya, masak polisi itu mengawal saya," ujar sumber itu.
Motor besar menurut Jasa Marga hanya boleh melintas di jalan tol jika memang ada pengawalan VIP, seperti pengawalan presiden atau tamu negara. "Jadi kalau pun ada touring ataupun yang sifatnya pribadi tidak dibenarkan masuk tol," ujar M Nur, petugas Jasa Marga.
Hal yang sama juga diungkapkan Aiptu Kasno, petugas TMC Polda Metro Jaya. Dalam aturan itu jelas dicantumkan kendaraan roda dua dilarang memasuki jalan bebas hambatan. "Jadi tidak peduli siapapun. Kecuali motor besar polisi yang sedang dalam pengawalan VIP," tutur Kasno.
(mar/nrl)











































