"Semua pelanggaran dan sanksi sudah tercantum dalam UU Lalu Lintas Nomor 14 tahun 1992. Jadi tidak ada perlakuan khusus dalam aturannya," kata Aiptu Kasno, petugas TMC Ditlantas Polda Metro Jaya kepada detikcom, Selasa (25/3/2008).
Dalam aturan itu jelas dicantumkan kendaraan roda dua dilarang memasuki jalan bebas hambatan. "Jadi tidak peduli motor besar atau bukan. Kendaraan roda dua dilarang, kecuali petugas pengawalan VIP," tutur Kasno.
Kasno mengatakan, sanksi yang diberikan pengadilan jika motor melanggar biasanya sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. "Padahal dalam UU sanksi maksimalnya bisa mencapai jutaan. Mungkin karena sanksinya yang terlalu rendah, membuat moge ini tak kapok melanggar," tuturnya.
"Mungkin karena denda yang terlalu rendah jadi mereka sering melanggar. Karena pemilik moge Harley ini rata-rata orang yang berduit, jadi tak bermasalah dengan denda," kata Kasno.
(mar/nrl)











































