Ketua DPR: Hak Angket BLBI Ada Prosedurnya

Ketua DPR: Hak Angket BLBI Ada Prosedurnya

- detikNews
Selasa, 25 Mar 2008 10:45 WIB
Jakarta - Sejumlah anggota Dewan sudah menyiapkan hak angket sebagai tindak lanjut atas jawaban interpelasi BLBI oleh pemerintah yang dinilai tidak memuaskan. Namun Ketua DPR Agung Laksono menyebut, hal itu harus melalui prosedur yang panjang.

"Hak angket itu kan (sekarang) masih anggota. Untuk diputuskan menjadi hak angket DPR ada prosedurnya. Nanti dalam tatib kita akan alokasikan waktu untuk bicara dengan fraksi-fraksi," kata Agung, sebelum memimpin sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2008).

Agung berharap, jawaban yang disampaikan pemerintah pada sidang paripurna 12 Februari lalu tidak diabaikan begitu saja oleh para interpelator BLBI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berharap agar kita bisa membangun demokrasi ini dengan baik. Jawaban pemerintah jangan diabaikan," kata Wakil Ketua Umum Golkar ini.

Sementara Ketua FPKS Mahfudz Siddiq mengungkapkan jika dalam sidang paripurna kali ini, sejumlah anggota DPR akan berupaya meloloskan hak angket.

"Kalau dalam sidang nanti sebagian besar anggota DPR dan para interpelator tidak puas dengan jawaban pemerintah sangat mungkin para penggagas hak angket itu akan memaksakan hak angket hari ini," tutur Mahfudz.

Menurut Mahfudz, munculnya rencana pengajuan hak angket ini terkait ditangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga menerima suap dari orang dekat obligor BLBI Sjamsul Nursalim.

"Hak angket ini kan muncul karena kasus jaksa Urip. Itu menjadi tamparan bagi pemerintah. Jika ternyata kasus ini terkait BLBI tentu pemerintah harus serius menyelesaikan. Saya yakin dalam sidang nanti ada pertanyaan-pertanyaan," pungkas Mahfudz.
(bal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads