"Hak angket itu kan (sekarang) masih anggota. Untuk diputuskan menjadi hak angket DPR ada prosedurnya. Nanti dalam tatib kita akan alokasikan waktu untuk bicara dengan fraksi-fraksi," kata Agung, sebelum memimpin sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2008).
Agung berharap, jawaban yang disampaikan pemerintah pada sidang paripurna 12 Februari lalu tidak diabaikan begitu saja oleh para interpelator BLBI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Ketua FPKS Mahfudz Siddiq mengungkapkan jika dalam sidang paripurna kali ini, sejumlah anggota DPR akan berupaya meloloskan hak angket.
"Kalau dalam sidang nanti sebagian besar anggota DPR dan para interpelator tidak puas dengan jawaban pemerintah sangat mungkin para penggagas hak angket itu akan memaksakan hak angket hari ini," tutur Mahfudz.
Menurut Mahfudz, munculnya rencana pengajuan hak angket ini terkait ditangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga menerima suap dari orang dekat obligor BLBI Sjamsul Nursalim.
"Hak angket ini kan muncul karena kasus jaksa Urip. Itu menjadi tamparan bagi pemerintah. Jika ternyata kasus ini terkait BLBI tentu pemerintah harus serius menyelesaikan. Saya yakin dalam sidang nanti ada pertanyaan-pertanyaan," pungkas Mahfudz.
(bal/nrl)











































