"Boleh dibilang jabatan tidak ada powernya. Diperuntukkan bagi mereka yang tidak punya jabatan struktural. Keberadaan di lingkungan dalam juga tidak ada. Jadi sebagai tempat parkir saja bisa dipakai atau seterusnya di situ sampai pensiun,"
Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Hasril Hermanto, kepada detikcom, Selasa (25/3/2008).
Hasril menyatakan hal itu menyusul penunjukan M Salim sebagai staf ahli Jaksa Agung, setelah dicopot sebagai Dirdik pada Jampidsus. Pencopotan dilakukan setelah Salim diperiksa Jamwas terkait dugaan suap jaksa Urip Rp 6 miliar.
Hasril mengatakan posisi Salim sebagai staf ahli artianya dia nonjob. "Pemikirannya nggak berpengaruh pada kebijakan. Dia hanya bekerja dan beri pendapat jika diminta. Pendapatnya tidak mengikat," ujar dia.
Menurut Hasril, Salim kemungkinan diberi jabatan sebagai staf ahli untuk menunggu proses lebih lanjut terlibat atau tidak dalam kasus suap Jaksa Urip.
"Kalau terlibat aktif atau turut serta dalam kasus ini mau tidak mau serahkan ke KPK. Kalau tidak dipulihkan hak-haknya," tutur Hasril.
Hasril mengatakan pencopotan pegawai yang bermasalah kerap terbentur masalah birokrasi yakni UU Kejaksaan No 16/2004 dan UU Kepegawaian No 43/1999.
"Sebelum ada putusan hakim, dia masih bisa menduduki jabatan, masih berstatus PNS, nggak bisa dipecat," kata Hasril.
Nasib Kemas
Nasib Kemas Yahya Rahman kemungkinan hampir sama dengan M Salim. Eks jampidsus ini diperkirakan akan diplot sebagai pejabat fungsional.
"Status fungsional Kemas belum dicopot. Yang baru dicopot kan jabatan strukturalnya. Kemas masih menjadi jaksa. Namun sebagai jaksa, Kemas tidak punya kekuatan kecuali diperintahkan atasannya untuk menangani suatu perkara. Jadi semua kembali ke pimpinan," kata Hasril. (aan/nrl)











































