"Ya sidang akan dilakukan pada 28 Maret dengan laporan dugaan pelanggaran
kode etik," ujar Sekjen Peradi Hari Pontoh kepada detikcom, Selasa (25/3/2008).
Hari mengaku tidak tahu pelanggaran kode etik yang dilakukan Todung sehingga dia disidang. Hari tidak pernah melihat dokumen pengaduan tersebut. Sebab hal itu bukan urusan dia melainkan Dewan Kehormatan Peradi.
"Yang saya tahu hanya dilaporkan sehubungan dengan benturan kepentingan," ujar Hari menolak merinci 'benturan kepentingan' itu.
Apakah izin advokat Todung terancam dicabut? "Kalau memang ada laporan itu dan putusannya terbukti bersalah melanggar kode etik sanksinya satu di antara 4 sanksi yaitu teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara antara 3 hingga 12 bulan dan pemberhentian tetap dari profesi," jelas Hari.
Ketika ditanya apakah Todung disidang terkait BLBI karena dia menjadi pengacara Anthony Salim, Hari mengaku tak tahu. "Nggak tahu kalau terkait itu," elaknya.
Sementara itu, Todung Mulya saat dikonfirmasi meminta agar detikcom meneleponnya dua jam lagi. "Saya sedang meeting," ujarnya.
(nik/nrl)











































