"Dinonjobkan saja," kata Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho, kepada detikcom, Selasa (25/3/2008).
Alasannya, menurut Emerson, Salim sebagai staf ahli masih bisa memberi rekomendasi dan mempengaruhi pengambilan kebijakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emerson berharap KPK tidak hanya berhenti pada kasus Jaksa Urip. "Kita tunggu hasil pemeriksaan KPK. Pemeriksaan di Kejagung juga masih belum terbuka apa terkait pengawasan yang kurang atau lainnya," kata Emerson. (aan/nrl)











































