ICW: Salim Harus Dinonjobkan

ICW: Salim Harus Dinonjobkan

- detikNews
Selasa, 25 Mar 2008 09:22 WIB
Jakarta - Jabatan baru M Salim sebagai staf ahli Kejagung menimbulkan kekhawatiran ICW dalam kebijakan pemberantasan korupsi. Salim seharusnya tidak diberi pekerjaan apa pun.

"Dinonjobkan saja," kata Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho, kepada detikcom, Selasa (25/3/2008).

Alasannya, menurut Emerson, Salim sebagai staf ahli masih bisa memberi rekomendasi dan mempengaruhi pengambilan kebijakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami khawatir dia akan mempengaruhi dalam pengambilan kebijakan penanganan perkara. Jadi sebaiknya jangan diberikan pekerjaan apa pun selama proses hukum di KPK berlangsung," ujarnya.

Emerson berharap KPK tidak hanya berhenti pada kasus Jaksa Urip. "Kita tunggu hasil pemeriksaan KPK. Pemeriksaan di Kejagung juga masih belum terbuka apa terkait pengawasan yang kurang atau lainnya," kata Emerson. (aan/nrl)


Berita Terkait