Pendaftar yang dibatasi kuotanya sampai 16 ribu calon jamaah langsung mendaftar sendiri dengan menenteng uang muka US$ 3.000 atau sekitar Rp 28,5 juta (kurs rupiah 9.500/dolar).
"Tapi kalau yang jauh-jauh bisa diwakili lewat surat kuasa bermaterei dan bawa uang US$ 3.000," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Depag, Slamet Riyanto, saat dihubungi detikcom, Selasa (25/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita akan sebar pendaftaran ke daerah. Tapi sementara terpusat dulu," imbuh Slamet tanpa membocorkan kapan pendaftaran bisa dilakukan di daerah.
Slamet kembali menegaskan, setelah izin biro perjalanan haji yang diselenggarakan swasta dicabut, Depag ketiban pekerjaan tambahan. Selain harus mengurusi 190.000 calon jamaah haji biasa di seantero Indonesia, kini harus 'ngopeni' 16.000 jamaah tambahan.
"Ya pada intinya kembali ke kepentingan jamaah. Kalau sendiri-sendiri (swasta) kan sudah sering banyak kasus. Ini supaya meminimalisir," pungkas Slamet.
(Ari/nrl)











































