"Adnan Buyung datang 20 Maret lalu sebagai warga negara biasa bukan sebagai diplomat. Kami biasa mewawancarai para pendatang secara acak," demikian pernyataan resmi dari Deplu Singapura dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (24/3/2008).
Lebih lanjut, tidak ada alasan khusus terhadap pemeriksaan Adnan Buyung yang juga Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) dan mantan Jaksa Agung Abdurahman Saleh. Deplu berharap, semua pihak dapat memahami prosedur tetap pihak imigrasi dinegaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut, Deplu Singapura juga menjelaskan petugas yang memeriksa Arman dan Adnan sudah meminta maaf. Permintaan maaf dilakukan usai pemeriksaan atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan keduanya.
Kedua petinggi negeri itu diperiksa selama 2,5 jam oleh petugas imigrasi Singapura. Isu yang kemudian berkembang, pemeriksaan itu terkait dengan misi keduanya untuk melacak keberadaan obligor BLBI Sjamsul Nursalim. Namun hal ini sudah dibantah keras baik oleh Kejaksaan Agung maupun oleh Adnan Buyung Nasution. (Ari/gah)











































