"Sudah ditahan tadi pukul 17.00 WIB. Dia sudah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta M Yusuf saat dihubungi detikcom, Senin (24/3/2008).
Menurut Yusuf, ada beberapa hal yang membuat pihaknya menduga kuat Heru terlibat. Pertama, Heru menempatkan dana Taspen melebihi kewenangannya di kantor kas Bank Mandiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, soal deposito yang melebihi Rp 1 miliar di kantor kas Bank Mandiri. Padahal dana tersebut seharusnya berada di kantor cabang.
"Kini dia kami tahan di rutan Kejati untuk memudahkan pemeriksaan," jelasnya.
Pihak Kejati DKI menemukan transfer Rp 110 miliar dari Kantor Pusat PT Taspen di Cempaka Putih. Uang itu dikirim ke kantor kas Rawamangun untuk kepentingan investasi dalam bentuk deposito.
Namun setelah ditelusuri, ditemukan dari total Rp 110 miliar itu, hanya Rp 12 miliar yang benar-benar dimanfaatkan untuk deposito. Sedangkan sisanya, Rp 98 miliar, tak jelas rimbanya. (gah/gah)











































