Partai Lama Baju Baru dengan Badan Hukum yang Sama

Partai Lama Baju Baru dengan Badan Hukum yang Sama

- detikNews
Senin, 24 Mar 2008 19:34 WIB
Jakarta - Depkum HAM meloloskan 8 dari 47 parpol yang melengkapi berkas verifikasi. Tapi, hal penting yang perlu diingat adalah mereka baru lolos seleksi badan hukum di Depkum HAM.

"Kepada mereka kita telah sampaikan, badan hukum lama tetap bisa digunakan," kata Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Aidir Amin Daud dalam jumpa pers di Gedung Depkumham, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2008).

4 Dari 8 parpol tersebut adalah parpol lama yang telah berganti baju. Parpol dengan baju baru itu adalah Partai Nasional Banteng Kemerdekaan menjadi Partai Nasional Benteng Kemerdekaan, Partai Persatuan Daerah menjadi Partai Peduli Daerah, Partai Patriot menjadi Partai Patriot Pancasila, dan Partai Buruh Sosial Demokrat menjadi Partai Buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus parpol yang berganti baju, Aidir menjelaskan, badan hukum yang digunakannya tetap sama. "Nama, lambang, pengurus bisa diganti. Tapi badan hukum tetap yang lama," jelasnya.

Lalu bagaimana dengan partai lama yang sudah berganti baju? Berarti kedua-duanya lolos verifikasi Depkum HAM?

"Ya kita serahkan ke partai masing-masing. Nama mana yang akan diajukan ke KPU," kata Aidir.

Perlu diketahui proses verifikasi di Depkum HAM merupakan seleksi badan hukum. Parpol yang lolos akan mengikuti seleksi di KPU untuk menentukan apakah berhak mengikuti pemilu atau tidak. (gah/nvt)


Berita Terkait