"Kepada mereka kita telah sampaikan, badan hukum lama tetap bisa digunakan," kata Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Aidir Amin Daud dalam jumpa pers di Gedung Depkumham, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2008).
4 Dari 8 parpol tersebut adalah parpol lama yang telah berganti baju. Parpol dengan baju baru itu adalah Partai Nasional Banteng Kemerdekaan menjadi Partai Nasional Benteng Kemerdekaan, Partai Persatuan Daerah menjadi Partai Peduli Daerah, Partai Patriot menjadi Partai Patriot Pancasila, dan Partai Buruh Sosial Demokrat menjadi Partai Buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana dengan partai lama yang sudah berganti baju? Berarti kedua-duanya lolos verifikasi Depkum HAM?
"Ya kita serahkan ke partai masing-masing. Nama mana yang akan diajukan ke KPU," kata Aidir.
Perlu diketahui proses verifikasi di Depkum HAM merupakan seleksi badan hukum. Parpol yang lolos akan mengikuti seleksi di KPU untuk menentukan apakah berhak mengikuti pemilu atau tidak. (gah/nvt)











































