"Delapan partai tersebut adalah Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Persatuan Nahdlatul Ummat, Partai Patriot Pancasila, Partai Syarikat dan Partai Persatuan Daerah," ujar Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Depkum HAM, Aidir Amin Daud.
Hal tersebut ia sampaikan saat jumpa pers di Kantor Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (24/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan pasal 2 UU Nomor 2/2008 disebutkan, partai yang berhak mengikuti pemilu adalah partai yang berbadan hukum tetap," jelas Aidir.
Dia berjanji akan segera mengumumkan partai-partai baru lainnya yang lolos seleksi Depkum HAM untuk nantinya diseleksi kembali di KPU.
"Kita usahakan sebelum 5 April kita umumkan. Saat ini sudah selesai diverifikasi sekitar 70 persen," tandas Aidir. (anw/nvt)










































