Pada UU No 31 tahun 1999, jaksa Urip terkena pasal 5 soal pungli, pasal 11 mengenai suap, pasal 12b soal pemerasan dan 12B soal gratifikasi.
"Jadi dia dikenakan pasal secara alternatif primer, subsider dan lebih subsider. Kemudian apakah ini pungli, suap, atau peras, tergantung pembuktian di Pengadilan Tipikor," kata Hendarman yang terlihat tenang menghadapi anggota Komisi I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai hari ini, pemeriksaan KPK masih belum berkembang apakah UTG (jaksa Urip) berbuat sendiri atau diperintah. Namun dari hasil pemeriksaan pengawasan memang UTG berbuat sendiri. Tapi kan tidak menutup kemungkinan dia mengatakan dia disuruh waktu persidangan nanti," jelas Hendarman.
Pada kesempatan itu, pria berkacamata ini juga mengatakan ada 5 jaksa yang sedang diperiksa KPK. "Besok 4 jaksa lagi," jelas Hendarman yang menyebutkan alasan anak buahnya sempat mangkir karena surat panggilan yang belum diterima.
(ana/nrl)











































