Kisruh RS Haji, Pemprov DKI Klaim Tak Langgar Hukum

Kisruh RS Haji, Pemprov DKI Klaim Tak Langgar Hukum

- detikNews
Senin, 24 Mar 2008 14:48 WIB
Jakarta - Penetapan direktur Rumah Sakit Haji (RSHJ) yang baru yakni Salimar Salim tidak melanggar hukum. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menetapkan direksi RSHJ baru berdasarkan pengadilan.

"Yang ngotot boleh, tapi ini kan pakai aturan. Kita berjalan berdasarkan aturan pengadilan, dan juga ada aparat penegak hukum. Lagi pula Depag aparat pemerintah juga. Selama kita masih pakai aturan, kita jalan saja terus," ujar Sekda DKI Jakarta Muhayat.

Muhayat menyampaikan hal itu di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan, Pemprov DKI memegang saham RSHJ terbanyak yakni 51 persen. Selain itu, dalam keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur RUPSLB berhak dilakukan DKI.

"Lalu Sabtu lalu RUPS luar biasa itu diselenggarakan dan hasilnya itu menunjuk direktur utama," jelas mantan Walikota Jakarta Pusat tersebut.

Soal Badan Layanan Umum (BLU) yang akan mengurus RSHJ, Muhayat belum mau menjelaskan lebih lanjut.

"Itu nanti setelah aturan perusahaan dan direksi diperbaiki," kata Muhayat.
(nik/nvt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini