"Kita sudah menangkap 12 orang, tapi kalau masalah sanksi biar Organda yang memikirkan bukan polisi. Nanti hasil kerja kita, akan disampaikan ke Organda," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Carlo Brix Tewu, di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (24/3/2008).
Pihak kepolisian, kata Carlo, tengah mengembangkan kasus kejahatan yang telah meresahkan masyarakat ini. Para operator taksi yang digunakan untuk kejahatan juga akan diperiksa. Biasanya pelaku kejahatan ini merupakan sopir tembak yang menggunakan taksi dari suatu perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Carlo juga mengungkapkan ke 12 nama pelaku kejahatan, mereka adalah Hendrik Mayasko alias Eko (31), Andrianon alias Kenon (33), Irwan (31), Yudhi Lesmana alias Pancuak (35), Mardiyanto alias Anto (34), Rudi Candra, (37), Antony alias Ismanto (35), Mitra alias Andre (33), Joni Asmara (31), Ferdian Sukri (29), Amri Haryono alias Ali (32), dan Agusman (34).
Modus Perampokan Taksi
Carlo mengungkap, modus kejahatan taksi biasanya dilakukan secara bergerombol. Yang menjadi target operasi adalah wanita yang membawa tas.
Saat pelaku mendapatkan korban dan masuk ke dalam taksi, sopir kemudian membawa korban berputar-putar diikuti mobil yang merupakan anggota kelompok mereka. Di dalam mobil tersebut biasanya ada 3 atau 4 orang.
"Begitu sampai di tempat sepi, taksi berhenti dengan alasan ban kempes. Perampokan pun dilakukan," imbuh Carlo.
Korban dipaksa untuk menyerahkan harta dalam tas seperti dompet, telepon selular, dan kartu ATM. "Mereka juga mengancam akan memerkosa jika korban menolak memberi harta," ujar Carlo.
Usai kawanan perampok itu beraksi, korban pun diturunkan ke tempat sepi. (ptr/bal)











































