Salah Vonis, Pria Dibebaskan Setelah 25 Tahun Dipenjara

Salah Vonis, Pria Dibebaskan Setelah 25 Tahun Dipenjara

- detikNews
Senin, 24 Mar 2008 14:34 WIB
Los Angeles - Pria ini harus mendekam di penjara atas dakwaan pembunuhan. Padahal dia bersikeras tidak melakukan pembunuhan tersebut. Sampai akhirnya dia pun dibebaskan setelah terbukti kalau dirinya bukan pelaku kejahatan tersebut.

Pria itu tetap bahagia dengan kebebasannya meski telah dipenjara selama 25 tahun! Peristiwa ini terjadi di AS seperti diberitakan Sydney Morning Herald, Senin (24/3/2008).

Selama lebih dari dua dekade dibui, Willie Earl Green tidak pernah jera berusaha membuktikan dirinya tidak bersalah. Pria yang kini berusia 56 tahun itu didakwa menembak mati seorang wanita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun empat tahun lalu, satu-satunya saksi mata yang diajukan jaksa mengatakan kalau dirinya tidak yakin telah menunjuk pelaku yang benar. Akhirnya hakim pun kini memvonis bebas Green.

Meski hampir separuh hidupnya dihabiskan di penjara atas vonis yang keliru, Green memutuskan untuk tidak meributkannya. "Saya telah didakwa dengan keliru. Saya bebas sekarang, saya tidak sedih, saya bahagia," kata Green saat meninggalkan ruang pengadilan.

Green didakwa melakukan pembunuhan Denise 'Dee Dee' Walker (25) di South Los Angeles pada tahun 1983. Green divonis 33 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanan selama 25 tahun di San Quentin.

Saksi mata bernama Willie Finley mengatakan, dirinya sedang mabuk narkoba saat peristiwa pembunuhan itu terjadi. Menurut pengedar narkoba itu, seorang detektif menuntunnya untuk menunjuk foto Green sebagai pelaku di antara foto-foto penjahat lainnya. (ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads