Menhan Jelaskan Alasan Jenderal Tak Perlu ke Komnas HAM

Menhan Jelaskan Alasan Jenderal Tak Perlu ke Komnas HAM

- detikNews
Senin, 24 Mar 2008 13:37 WIB
Jakarta - Absennya sejumlah jenderal purnawirawan seperti Hendropriyono, Try Sutrisno dan Wismoyo Arismunandar ke Komnas HAM untuk menjadi saksi dalam kasus Talangsari diluruskan Menhan Juwono Sudarsono.

Kedatangan mereka tidak diperlukan karena kasus tersebut tidak terkena azas retroaktif.

"Pasal 28 i ayat 1 UUD disebutkan azas retroaktif tidak berlaku karena bertentangan dengan hak azasi. Namun pasal 5, azas retroaktif itu dapat dilakukan dalam proses tertentu misalnya untuk kasus Timtim ada UU-nya," ujar Menhan.

Hal itu dikatakan Menhan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2008).

Untuk itu, Menhan meminta penundaan pemanggilan purnawiran tersebut.

"Pada waktu Komnas HAM meminta untuk kasus Talangsari itu belum ada UU-nya. Harus ada pertimbangan hukum untuk mengusut Talangsari. Jadi kalau meminta para purnawirawan untuk hadir sebagai saksi, jangan dulu karena belum ada UU-nya," jelas Menhan.

Pada 9 Februari 1989 di Desa Talangsari, Kecamatan Way Jepara, Lampung terjadi bentrokan antara aparat Korem Garuda Hitam dengan penduduk setempat.

Saat itu Kolonel AM Hendropriyono menjabat sebagai Komandan Korem. Wismoyo Arismunandar sebagai Panglima Kodam IV/Diponegoro dan Try Sutrisno sebagai Panglima ABRI.

Korban yang tewas dalam kasus Talangsari menurut versi militer sekitar 30 orang, namun menurut versi penduduk, korban mencapai 280 orang.

Komnas HAM memanggil sejumlah purnawirawan jenderal dalam kasus itu, namun yang datang hanya eks Menko Polkam Laksamana Purn Sudomo.

(nik/nrl)


Berita Terkait