Hakim: Persidangan PK II Amrozi Cs Sudah Selesai

Hakim: Persidangan PK II Amrozi Cs Sudah Selesai

- detikNews
Senin, 24 Mar 2008 13:18 WIB
Denpasar - Persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) II terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi cs dianggap sudah selesai. Sebab kuasa hukum terdakwa secara resmi sudah mencabut permohonan PK tersebut.

Demikian ditegaskan Ida Bagus Putu Madeg, Ketua Majelis Hakim PK II Amrozi cs, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (24/3/2008).

"Bagaimana melanjutkan pemeriksaan jika (permohonannya) sudah dicabut. Berkas sudah dicabut oleh pemohon sendiri dan kejaksaan tidak mengajukan keberatan, artinya sudah selesai tidak ada persidangan lagi," kata Madeg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Madeg juga sempat mengomentar pernyataan anggota Tim Pengacara Muslim Fachmi Bachmid yang menyerahkan masalah permohonan PK ini diserahkan kepada para terpidana. Menurut Madeg, hal itu merupakan masalah internal TPM.

"Dia (Fachmi) menambahkan klausul untuk selanjutnya saya serahkan kepada terpidana, artinya ya itu urusannya sendiri. Urusan dengan terpidana adalah urusan internal mereka. (djo/ana)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads