Demikian ditegaskan Ida Bagus Putu Madeg, Ketua Majelis Hakim PK II Amrozi cs, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (24/3/2008).
"Bagaimana melanjutkan pemeriksaan jika (permohonannya) sudah dicabut. Berkas sudah dicabut oleh pemohon sendiri dan kejaksaan tidak mengajukan keberatan, artinya sudah selesai tidak ada persidangan lagi," kata Madeg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Fachmi) menambahkan klausul untuk selanjutnya saya serahkan kepada terpidana, artinya ya itu urusannya sendiri. Urusan dengan terpidana adalah urusan internal mereka. (djo/ana)











































