Demikian disampaikan Menlu Hassan Wirajuda dalam raker dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Senin (24/3/2008).
Menlu mengatakan, perpres nomor 21 tahun 2008 mengenai perubahan terhadap Perpres nomor 5 tahun 2005 tentang tugas dan fungsi kementerian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, perpres diputuskan oleh presiden setelah adanya presentasi yang dilakukan Menlu dan MenPAN.
Pertimbangan lain, kata Menlu, adanya peningkatan volume kegiatan diplomasi baik bilateral, diplomasi regional maupun diplomasi multilateral terutama dalam 10 tahun terakhir yang menuntut kehadiran wakil menlu.
"Keperluan Deplu untuk pos wakil menlu dirasa sangat urgen sebagai perbandingan Jaksa Agung punya wakil, Kapolri juga punya wakil dan BIN pun juga punya wakil," ujar Menlu.
Sedangkan di luar negeri, kata Menlu, semua negara Uni Eropa dalam 3-4 tahun terakhir pun memiliki posisi wakil menlu. Di negara Asia seperti Jepang ada 5 wakil menlu, dan Cina 4 wakil menlu.
"Jadi untuk Indonesia, 1 wakil menlu dirasa sangat cukup sederhana. Saya yakini tidak ada overlapping dengan tugas-tugas lainnya. Ini untuk memperkuat institusi keorganisasian yang 5 tahun terakhir terus menerus restrukturisasi," papar dia.
Hal lain yang menjadi alasan, lanjut Menlu, seperti adanya undangan yang ditujukan kepada menlu tidak serta merta diberikan kepada dirjen.
"Yang mengundang merasa tidak happy karena diwakilkan kepada dirjen," ujarnya. (aan/nrl)











































