Hal itu diungkapkan anggota TPM Fachmi Bachmid dalam persidangan permohonan PK II untuk terpidana Imam Samudera di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudiraman, Denpasar, Bali, Senin (24/3/2008).
"Dengan ini saya menyatakan mencabut permohonan kami. Saya serahkan kepada majelis hakim untuk berurusan langsung dengan Amrozi, Imam dan Muklas, apakah mereka akan mencabut permohonannya atau tidak," ujar Fachmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ida Bagus Putu Madeg, ketua majelis hakim PK II untuk terpidana Imam Samudera, kembali menegaskan menolak permohonan TPM untuk menghadirkan secara langsung para terpidana. Madeg berkeyakinan, kehadiran para pemohonan sudah diwakili oleh kuasa hukum.
Hal yang sama ditegaskan Daniel Talitin, ketua majelis hakim PK II untuk terpidana Ali Gufron alias Muklas dalam persidangan yang juga digelar hari ini.
Permasalahan ini muncul akibat perbedaan penafsiran mengenai pemohon PK yang tercantum dalam pasal 265 ayat 2 KUHAP. Majelis hakim berpendapat, pemohon adalah kuasa hukum. Sedangkan kubu kuasa hukum bersikeras yang dimaksud pemohon adalah para terpidana.
"Kita hanya mencabut proses PK pada persidangan ini, tapi soal permohonan PK ya terserah para pemohon yakni para terpidana," tutur Fachmi. (djo/nvt)











































