TPM Cabut Permohonan PK II Amrozi Cs

TPM Cabut Permohonan PK II Amrozi Cs

- detikNews
Senin, 24 Mar 2008 12:33 WIB
Denpasar - Tim Pengacara Muslim (TPM) mencabut permohonan Peninjauan Kembali (PK) II terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi cs. Langkah ini diambil karena majelis hakim menolak menghadirkan para terpidana secara langsung dalam persidangan.

Hal itu diungkapkan anggota TPM Fachmi Bachmid dalam persidangan permohonan PK II untuk terpidana Imam Samudera di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudiraman, Denpasar, Bali, Senin (24/3/2008).

"Dengan ini saya menyatakan mencabut permohonan kami. Saya serahkan kepada majelis hakim untuk berurusan langsung dengan Amrozi, Imam dan Muklas, apakah mereka akan mencabut permohonannya atau tidak," ujar Fachmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fachmi, kehadirian terpidana dalam persidangan PK adalah sebuah keharusan. "Sebab ini adalah masalah pidana. Kami mencabut permohonan PK karena permohonan untuk menghadirkan terpidana ditolak," imbuh Fachmi.

Sebelumnya Ida Bagus Putu Madeg, ketua majelis hakim PK II untuk terpidana Imam Samudera, kembali menegaskan menolak permohonan TPM untuk menghadirkan secara langsung para terpidana. Madeg berkeyakinan, kehadiran para pemohonan sudah diwakili oleh kuasa hukum.

Hal yang sama ditegaskan Daniel Talitin, ketua majelis hakim PK II untuk terpidana Ali Gufron alias Muklas dalam persidangan yang juga digelar hari ini.

Permasalahan ini muncul akibat perbedaan penafsiran mengenai pemohon PK yang tercantum dalam pasal 265 ayat 2 KUHAP. Majelis hakim berpendapat, pemohon adalah kuasa hukum. Sedangkan kubu kuasa hukum bersikeras yang dimaksud pemohon adalah para terpidana.

"Kita hanya mencabut proses PK pada persidangan ini, tapi soal permohonan PK ya terserah para pemohon yakni para terpidana," tutur Fachmi. (djo/nvt)



Berita Terkait