"Hari ini kita akan ke sana lagi," ujar Salimar pada detikcom, Senin (24/3/2008).
Salimar sebenarnya telah datang ke RS itu pada Sabtu 22 Maret. Namun Salimar tidak bisa bertemu dengan Supriyanto. Kedatangan Salimar juga nyaris memicu bentrokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks Wakadis Kesehatan Pemprov DKI Jakarta itu menuturkan, gugatan ke MA itu diajukan karena situasi di RS itu tidak kondusif lagi. Dan dengan adanya keputusan itu, maka pembubaran harus dilakukan melalui prosedur Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Pemprov DKI lalu mengadakan RUPSLB dua kali. Yang pertama setuju PT RSHJ dibubarkan. RUPSLB kedua memutuskan direktur lama diberhentikan dengan hormat lalu mengangkat pejabat sementara yaitu komisaris Supriyanto Riyadi.
Pengangkatan pejabat sementara dilakukan satu minggu dengan catatan diadakan RUPSLB dengan melihat pembubaran itu seperti apa untuk proses yang mengharuskan ada likuidasi.
"Tapi RUPSLB itu tidak ditindaklanjuti, karena tidak ada respons dari Depag," imbuh Salimar.
Perempuan ini mengatakan, Pemprov DKI Jakarta lalu mengambil jalur hukum agar RUPSLB mendapat tanggapan. Sampai akhirnya pada 3 Maret 2008, PN Jakarta Timur memutuskan Pemprov DKI melaksanakan RUPSLB, maksimal 14 hari terhitung sejak 3 Maret.
"Sehingga tanggal 22 Maret kemarin kita adakan RUPSLB. Semua pemegang saham kita undang tapi yang datang hanya Koperasi Karyawan dan Pemprov DKI," imbuh Salimar.
Pada tanggal 22 Maret 2008 ditetapkan Salimar Salim sebagai direktur dan Museno, mantan wagub DKI, sebagai komisaris. Setelah pembentukan tersebut akan dilakukan RUPSLB lagi untuk menentukan siapa yang akan menjadi dirut dan komisaris dari Depag.
"Karena sudah ditetapkan, saya diantar ke RS itu sambil menyerahkan RUPSLB," lanjut Salimar.
Salimar menuturkan, saat di RSHJ Sabtu 22 Maret, dia tidak berhasil menemui Supriyanto. Dia mengaku pertemuan dilakukan hanya untuk berbicara dengan Supriyanto untuk memberitahu keadaan RSHJ.
"Kita ke ruangan beliau di ruang direksi, ternyata sudah ada pengawal-pengawal akhirnya ada satpol PP turun juga, pemda DKI ngomong sama pengacara, dan tidak diberi izin untuk menemui Supriyanto," tutur dia.
Menurut pengacara RSHJ, kata Salimar, Pemprov DKI sudah tidak punya suara untuk berbicara soal manajemen rumah sakit, RUPSLB pun dianggapnya tidak sah.
"Kita dianggap tidak punya hak suara. Ini memang sudah lama konfliknya. Harus diselesaikan," pungkas Salimar.
(ptr/nrl)











































