"Yang harus diingat betul adalah bahwa kita melihat kepentingan calon jamaah haji. Tidak ada kepentingan yang lain," ujar Menteri Agama Maftuh Basyuni di sela-sela Rapat Kerja Nasional Depag tahun 2008 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (24/3/2008).
Maftuh mengatakan, pemerintah hanya ingin memberikan jaminan dan kenyamanan bagi calon jamaah haji dalam melaksanakan ibadah haji. "Baik itu calon jamaah haji reguler maupun calon jamaah haji khusus," tegas Maftuh.
Keputusan mendaftar dua kali tersebut, lanjut Maftuh, merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap penyelenggaraan haji tahun lalu.
"Inilah yang mendorong saya untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Justru di sini untuk membuat kenyamanan dan ketenangan bagi jamaah. Bahwa ada yang merasa tersengat, ya monggo," jelas Maftuh.
Menurut Maftuh, keuntungan mendaftar ulang calon jamaah khusus dapat melihat urutan waktu keberangkatan.
"Sehingga mereka dapat melaksanakan ibadah haji sebaik-baiknya," tandas Maftuh.
Umumnya calon jamaah haji khusus hanya mendaftar di biro perjalanan ibadah haji (BPIH) yang ditunjuk pemerintah. Tahun ini calon jamaah haji khusus harus mendaftar ke BPIH dan Depag. Dan siapa yang mendaftar dulu, dialah yang berangkat. Pendaftaran dilakukan oleh calon jamaah atau yang dikuasakan.
(nik/nrl)











































