Massa berasal dari 3 partai pendukung pasangan Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo yakni Golkar, PAN dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). Mereka menyuarakan tuntutannya dalam demo di depan Kantor Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (24/3/2008).
Para pendemo juga meminta Mendagri agar penghitungan ulang Pilkada Malut tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menilai, telah banyak terjadi kesalahan prosedur hukum dalam penghitungan ulang yang dilakukan KPU Malut. Hal itu antara lain telah terjadi pemalsuan dokumen rekapitulasi suara, apalagi anggota KPU Malut Rahmi Husein dan Nurbaya Soleman yang melakukan rekapitulasi sebenarnya berstatus non-aktif sebagai anggota KPU Malut.
"Penghitungan ulang Pilkada Malut adalah sebuah distorsi," sambung Nurdin.
Dalam aksinya, massa membawa bendera Golkar dan PAN. Bendera Golkar ukuran 4x3 meter pun digelar di trotoar. Sebuah keranda mayat yang ditutup kain putih bertuliskan 'Hak-hak masyarakat Malut telah dimatikan MA dan Depdagri' juga diletakkan di atas trotoar.
Sedangkan massa PDK membawa poster yang antara lain bertuliskan, 'Fatwa MA bukanlah produk hukum'.
Para demonstran akan mengirimkan wakilnya masuk ke Kantor Depdagri guna memberikan surat tuntutan kepada Mendagri Mardiyanto. Aksi tersebut tidak memacetkan Jalan Medan Merdeka Utara, maklum pada pukul 10.30 WIB ini, lalulintas tidak ramai.
Pada 22 Januari 2008, MA membatalkan keputusan KPU yang melakukan rekapitulasi perhitungan ulang serta mengambil alih penetapan pasangan calon terpilih yakni Abdul Gafur dan Fabanyo.
Majelis juga memerintahkan agar KPU Malut melakukan penghitungan ulang rekapitulasi penghitungan suara di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu Jailolo, Ibu Selatan dan Sahu Timur. (nvt/ana)











































