Larangan Terbang Uni Eropa, Kapan Dicabut?

Catatan Agus Pambagio

Larangan Terbang Uni Eropa, Kapan Dicabut?

- detikNews
Senin, 24 Mar 2008 08:03 WIB
Jakarta - Beberapa rekan yang mengikuti proses lobi saya ke Uni Eropa (UE) dan Departemen Perhubungan terkait dengan larangan terbang bagi seluruh maskapai penerbangan sipil Indonesia oleh UE, sudah mulai bertanya-tanya: "Apakah ada perkembangan, kapan larangan terbang oleh EU akan dicabut?"

Saya jawab ada, tetapi sangat lamban, meskipun EU sudah mengirimkan tenaga ahlinya yang bernama Jean Pierre Ambrosini pasca konferensi dan pelatihan keselamatan penerbangan pada tanggal 21 - 25 Januari 2008 di Bandung.

Sebagai informasi, pada Konferensi dan Pelatihan Keselamatan Penerbangan Sipil yang diselenggarakan oleh UE dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJU) tersebut telah ditandatangani sebuah Memorandum of Understanding (MOU) yang berisi 10 rekomendasi yang harus dikerjakan oleh DJU sebagai updating dari dokumen DJU yang bernama Roadmap to Safety (RTS). Dokumen inilah yang sepertinya akan diserahkan ke UE sebagai corrective action plan (CAP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berangkat dari perkembangan tersebut, saya terus memantau perkembangan pelarangan terbang ini, baik di DJU Jakarta maupun di Directorate General Transport and Energy (DG TREN) Brussels dan kantor perwakilan UE di Jakarta.
Dari pembicaraan terakhir saya awal minggu lalu dengan DG TREN di Brussels dan pada saat menghadiri undangan dinner di kediaman Consular Politics UE di Jakarta, ternyata DJU belum melaksanakan 10 rekomendasi yang disepakati di Bandung tersebut.

Persisnya saat kami bincang-bincang dengan seorang pejabat DG TREN, munculah pernyataan berikut: "the 10 recommendations commonly agreed in Bandung have not been implemented by the Indonesian authority. Instead, as you probably know, the useless diplomatic attempts have continued. Obviously with no results since the only action which will be taken into account by Europe for a positive decisions is that concerned with the implementation of the remedial action plan or CAP. It is sad to say that, for the time being, no further revision of the Roadmap to Safety has been communicated to the Commission".

Berdasarkan pernyataan UE di atas, saya berkesimpulan bahwa larangan terbang oleh UE atas semua maskapai penerbangan sipil Indonesia belum akan dibahas dalam Air Safety Meeting Committee pada tanggal 2 - 4 April 2008 di Brussels. Dibahas saja tidak apalagi dicabut.

Apa Sebenarnya Isi Kesepakatan Bandung?


Kesepakatan Bandung yang ditandatangani oleh Direktur Sertifikasi dan Kelaikan Udara (Yurlis Hasibuan) dan European Commission (Philippe Gaillard) serta disaksikan oleh moderator konferensi (Willem van der Geest), antara lain berisi (diterjemahkan bebas ke dalam bahasa Indonesia):

1. DJU akan melaksanakan Roadmap to Safety dan membentuk team yang khusus akan menangani RTS

2. Lakukan amendemen beberapa peraturan pokok yang terkait dengan keselamatan penerbangan sipil dan bentuk lembaga audit keselamatan penerbangan sipil yang independen (independent safety oversight authority), maksudnya mungkin DSKU (Direktorat Sertifikasi dan Kelaikan Udara) yang independen.

3. Perbaiki beberapa aturan mengenai keselamatan penerbangan sipil agar sesuai dengan standar ICAO terkini.

4. Tingkatkan kemampuan fungsi regulator penerbangan sipil dan fungsi audit keselamatan penerbangan sipil.

5. Tingkatkan kemampuan teknis personal melalui beberapa program pelatihan sipil.

6. Update petunjuk teknis dan informasi penting terkait dengan keselamatan penerbangan sipil.

7. Tingkatkan proses lisensi, proses sertifikasi dan proses persetujuannya.

8. Tingkatkan pengawasan dan lanjutkan audit keselamatan penerbangan sipil

9. Pusatkan penanganan masalah keselamatan penerbangan sipil dan penegakan peraturannya

10. Komit pada pelaksanan Roadmap, informasikan perkembangan dan pencapaiannya kepada semua stakeholders.

Apa Yang Harus Dikerjakan Oleh DJU?

Untuk melaksanakan 10 kesepakatan tersebut tentunya tidak mudah bagi DJU. Namun perlu diketahui bahwa kesepakatan tersebut tidak mempunyai batas waktu. Kesimpulannya Just do it! Then communicate to DG TREN.

Kesepakatan ini harus dikerjakan sendiri oleh DJU dengan bantuan konsultan UE, Jean Pierre Ambrosini. Ia dikirim oleh UE untuk membantu proses pembuatan CAP, bukan untuk membuat CAP atau RTS.

Beberapa tahapan yang dikerjakan oleh DJU diluar pelaksanaan MOU, seperti melakukan kerjasama dengan KLM Belanda baru-baru ini, sepertinya baik namun tidak akan mempengaruhi UE dalam mengambil keputusan untuk membatalkan larangan terbang, seperti yang dinyatakan oleh UE melalui email kepada saya:
"this memorandum of intent between DGCA Indonesia and the DGTL of the Netherlands, while introducing a positive element of technical assistance, has nothing to do with the revised corrective action plan which is expected by the Commission".

Jadi jelas bahwa untuk meminta UE membatalkan larangan terbang, harus dibuat segera CAP sesuai kesepakatan Bandung.

Namun di tengah-tengah kegundahan saya tentang tidak kunjung dicabutnya larangan terbang UE atas maskapai penerbangan sipil Indonesia dan lambannya DJU, saya mendapatkan kepastian dari DG TREN bahwa Garuda (GA) sudah memasukkan dokumen lengkap termasuk revisi action plan (CAP) yang saat ini sedang dianalisa oleh Komisi Eropa dan negara anggota UE.

Mudah-mudahan GA bisa cepat terbang kembali ke UE. Saya akan usahakan sekuat tenaga untuk terus memonitor dan melobi UE. Gratis, untuk GA demi harga diri bangsa Indonesia.

Sebagai penutup, semoga tidak lama lagi DJU, bukan Ambrosini, dapat membuat CAP lengkap seluruh penerbangan sipil Indonesia, bukan hanya GA. Selain itu sesuai dengan permintaan Presiden SBY, saat rapat kabinet di Departemen Perhubungan pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2008 lalu, bahwa sebelum Presiden melawat ke Eropa pada bulan Juli 2008 larangan terbang UE harus sudah dicabut.

Artinya kita masih bisa berharap semoga DJU yang dibantu oleh Ambrosini bisa mengirimkan CAP sebelum Sidang Air Safety berikutnya, kira-kira bulan Juni 2008. Semoga!

Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen).

(nrl/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads