Jabatan Wakil Menlu Perlu Dikonsultasikan dengan DPR

Jabatan Wakil Menlu Perlu Dikonsultasikan dengan DPR

- detikNews
Minggu, 23 Mar 2008 13:12 WIB
Jakarta - Presiden SBY menetapkan perpres untuk jabatan wakil menlu. Pemerintah disarankan berkonsultasi dengan DPR untuk menjelaskan jabatan baru ini.

"Semestinya konsultasi dulu, ada komunikasi politik dengan DPR. Ini terkait fungsi legislasi, budget, pengawasan," kata anggota Komisi I DPR Ario Wijarnako saat dihubungi detikcom, Minggu (23/3/2008).

Menurut Ario, konsultasi ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindihnya fungsi dari lembaga atau jabatan sejenis. Ario tidak setuju adanya jabatan wakil menlu, sebab tubuh pemerintah sudah terlalu gemuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk urusan luar negeri SBY didukung Menlu, Wantimpres, Utusan Khusus Timur Tengah dan Asia, sampai Dubes RI untuk PBB. "Saya khawatir ini bagi-bagi posisi saja," ujar politisi PKB ini.

Namun, menurut dia, DPR tidak bisa melakukan intervensi karena penentuan jabatan wakil menlu adalah hak prerogatif Presiden. Selain itu tidak ada UU yang secara khusus mengaturnya.

Ario dapat menerima alasan presiden kalau pemerintah perlu memperkuat hubungan luar negeri. Oleh karena itu komunikasi dengan DPR diperlukan karena pada prinsipnya DPR mendukung kebijakan luar negeri pemerintah.

"Secepatnya ingin kita agendakan rapat kerja dengan pemerintah untuk membicarakan ini," pungkasnya. (fay/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads