Wakil Menlu Cukup 1 Orang

Pengamat:

Wakil Menlu Cukup 1 Orang

- detikNews
Sabtu, 22 Mar 2008 17:29 WIB
Jakarta - Presiden SBY menandatangani Perpres Wakil Menteri Luar Negeri (Menlu). Jabatan wakil menlu tidak perlu 'gemuk', cukup 1 orang.

"Wakil menlu cukup 1 orang saja. Tidak perlu per bidang dan regional," kata pengamat politik ASEAN dari Universitas Indonesia, Hariyadi Wirawan saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/3/2008).

Menurut dia, fungsi utama wakil menlu adalah mewakili posisi menlu pada saat berhalangan, menjalankan tugas ke luar negeri, dan melakukan pekerjaan yang tidak bisa digantikan sekjen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wakil menlu perlu sekali mengingat banyaknya agenda yang harus diselesaikan dan itensitas kerja menlu yang tinggi," ujarnya.

Hariyadi mengatakan calon wakil menlu sebaiknya dari kalangan intern. "Itu lebih baik karena mengetahui masalah-masalah di dalam. Tetapi tidak menutup kemungkinan calon dari luar juga," kata Hariyadi. (aan/ary)


Berita Terkait