"Wakil menlu cukup 1 orang saja. Tidak perlu per bidang dan regional," kata pengamat politik ASEAN dari Universitas Indonesia, Hariyadi Wirawan saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/3/2008).
Menurut dia, fungsi utama wakil menlu adalah mewakili posisi menlu pada saat berhalangan, menjalankan tugas ke luar negeri, dan melakukan pekerjaan yang tidak bisa digantikan sekjen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hariyadi mengatakan calon wakil menlu sebaiknya dari kalangan intern. "Itu lebih baik karena mengetahui masalah-masalah di dalam. Tetapi tidak menutup kemungkinan calon dari luar juga," kata Hariyadi. (aan/ary)











































