"Dia kita kenakan pidana pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Timur Kompol Indra Jafar di Jakarta, Jumat (21/3/2008).
Indra menambahkan, R juga dikenai pasal 27 UU Lalu Lintas tentang tabrak lari yang ancamannya hingga 6 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menuturkan sebenarnya R sempat turun dari kendaraannya saat menabrak Tatang pada Selasa 19 Maret 2008 pagi. "Waktu itu dia stres, trauma melihat kondisi korban lalu melarikan diri," jelasnya.
R pun sempat meminta keringanan agar tidak ditahan terlebih dahulu. "Dia ingin memberi santunan kepada keluarga korban. Tapi kita lihat dulu, apakah dia tidak melarikan diri," jelasnya.
Seperti diketahui Tatang ditabrak hingga tubuhnya tercerai berai dan langsung tewas di tempat. Pada Rabu 20 Maret 2008 siang, R ditangkap petugas, setelah mobilnya kepergok seorang anggota Kamtibmas sedang diperbaiki di sebuah bengkel di daerah Kayu Manis, Jakarta Timur.
Sebelumnya, sesaat setelah kejadian tabrak lari itu, polisi menyebar informasi ke seluruh wilayah. Dengan bukti awal sebuah spion yang ditemukan di lokasi. (ndr/nvt)










































