"Jaksa Agung itu bertanggung jawab kepada Presiden, jadi sudah semestinya ada arahan dalam pembenahan internal Kejaksaan Agung," kata Wakil Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Juniver Girsang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/3/2008).
Hal ini diungkapkannya terkait penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK terkait dugaan kasus suap. Serta pencopotan Kemas Yahya Rahman sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan M Salim sebagai Direktur Penyidikan Pidsus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas Juniver mencontohkan, kondisi di masa lalu antara jaksa dan pengacara sangat terbiasa beradu argumentasi dalam persidangan. "Sekarang aneh, saat pengacara semangat berargumentasi, justru jaksa hanya bersikap 'yes man'," imbuhnya.
Juniver menambahkan, kualitas jaksa di Indonesia sangat jauh tertinggal di bandingkan dengan negara-negara lain. Di beberapa negara, khususnya negara maju seperti Amerika Serikat, jaksa biasanya memiliki pengalaman sebagai advokat.
Untuk itu, lanjut Juniver, pembenahan di Kejagung juga perlu melibatkan lembaga independen. Bagi kalangan advokat, sudah terbiasa menggunakan perusahaan independen, sehingga pengacara yang akan mendapat lisensi akan lulus dengan kapasitas yang kredibel.
Terkait pergantian jabatan Jampidsus dan Dirdik Pidsus, Juniver menilai, masih banyak jaksa yang sebenarnya memenuhi kriteria. Jaksa Agung diharapkan bisa menyeleksi kembali aparatnya, sehingga kasus seperti Urip tidak terulang lagi.
"Sekitar 40 persen jaksa di Kejagung masih dianggap bersih dan tinggal menanti tugas memberantas korupsi," tandasnya. (zal/mar)











































