Tim Asmara Juga akan Ajukan PK

Pilkada Sulsel

Tim Asmara Juga akan Ajukan PK

- detikNews
Rabu, 19 Mar 2008 18:46 WIB
Makassar - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan KPU Sulsel dan memenangkan pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang (Sayang). Namun pasangan Amin Syam dan Mansyur Ramli (Asmara) tak menyerah begitu saja. Mereka juga berniat mengajukan PK.

"Sistem hukum kita juga sudah rancu. Makanya kami kemungkinan juga akan melakukan PK," ujar Syahrir Cakkari, salah seorang tim pengacara Asmara kepada detikcom di Posko Penasihat Hukum (PH) Tim Asmara, Jl Pelita Raya, Makassar.

Menurut Syahrir, sebenarnya dalam sengketa Pilkada tidak mengenal PK, makanya keputusan MA harusnya sudah final dan mengikat. "Karena kalau begini jadinya, berarti tidak ada kepastian hukum, karena semuanya bisa saja dilakukan dan dijungkirbalikkan," terangnya.

Sengketa Pilkada menurut Syahrir adalah perdata khusus, makanya tidak mengenal PK. Makanya, Syahrir dan tim pengacara Asmara yang lain pun, kemungkinan akan melakukan PK. "Ini masih kemungkinan, karena kami juga belum menerima salinan hasil putusan dari MA," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahrir juga menegaskan kalau putusan MA yng mengabulkan PK KPU Sulsel sebagai bentuk pengabaian terhadap fakta-fakta hukum. "MA telah mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah dibangun oleh hakim sebelumnya," tuturnya. (gun/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads