"Sistem hukum kita juga sudah rancu. Makanya kami kemungkinan juga akan melakukan PK," ujar Syahrir Cakkari, salah seorang tim pengacara Asmara kepada detikcom di Posko Penasihat Hukum (PH) Tim Asmara, Jl Pelita Raya, Makassar.
Menurut Syahrir, sebenarnya dalam sengketa Pilkada tidak mengenal PK, makanya keputusan MA harusnya sudah final dan mengikat. "Karena kalau begini jadinya, berarti tidak ada kepastian hukum, karena semuanya bisa saja dilakukan dan dijungkirbalikkan," terangnya.
Sengketa Pilkada menurut Syahrir adalah perdata khusus, makanya tidak mengenal PK. Makanya, Syahrir dan tim pengacara Asmara yang lain pun, kemungkinan akan melakukan PK. "Ini masih kemungkinan, karena kami juga belum menerima salinan hasil putusan dari MA," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































