"Modus yang dilakukan antara lain, pertama harga perkiraan sendiri (HPS)-nya tidak dibuat, sehingga mengikuti apa yang disebutkan penyedia barang," ungkap Deputi Penindakan KPK Ade Raharja dalam jumpa pers di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2008).
"Kedua, spesifikasi teknis (mobil pemadam kebakaran) sudah ditentukan sejak awal. Jadi kompetisi tidak ada," imbuh Ade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, keempat, untuk memperlancar semua itu, Saleh telah menyiapkan semua dokumen-dokumen proyek senilai Rp 15 miliar itu. Proyek belum dianggarkan, Saleh telah bertemu dengan Dirut PT ISR Hengky Samuel Daud.
"Jadi pada saat sebelum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, memang Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud sudah berhubungan dengan dia," pungkas Ade.
(aba/gah)











































