"Terus apa urgensi penahanannya?" ujar Misbah usai kliennya dibawa KPK ke ruang tahanan Polda Metro Jaya, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/3/2008).
Saleh, menurut Misbah, sudah dicekal sejak berstatus tersangka November 2007 lalu. Selain itu, Saleh juga tak mungkin mengulangi perbuatannya karena bukan lagi Gubernur Riau.
"Melihat pada KUHAP, maka unsur-unsurnya tak mungkin lagi dilakukan Saleh," jelas Misbah.
Apakah para pengacara Saleh akan mengajukan penangguhan penahanan? "Ini kami lagi usahakan. Kami upayakan penangguhan," pungkasnya.
(aba/ana)











































