Komisi Kejaksaan menilai hal itu tidak menjadi masalah. Asalkan, nama-nama itu sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Perpangkatan (Baperjakat) Kejagung.
"Bukan masalah. Tinggal bagaimana kinerjanya, kan tidak bisa dilihat sesaat juga. Tinggal bagaimana track recordnya, bagaimana selama ini sabagai jaksa, baik apa nggak," kata anggota Komisi Kejaksaan, Mardi Prapto.
Hal itu dia sampaikan dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (19/3/2008). Mardi membantah jika 3 calon Jampidsus yang bukan berasal dari bagian Pidsus itu menandakan jaksa-jaksa di Gedung Bundar dinilai tidak layak.
"Bukan masalah layak atau tidak. Itu kan ada pertimbangan dari Baperjakat. Mestinya kan memang dari berbagai aspek itu pertimbangannya," kata Mardi.
Di jajaran petinggi Kejagung ada enam pejabat Sekretaris Jaksa Agung Muda (Sesjam). Nama-nama mereka disebut-sebut berpeluang naik jabatan menjadi pengganti Kemas.
Mereka adalah Sesjamwas Halius Hosein, Sesjampidsus Ketut Widhiana Sulatra, Sesjampidum Muzami, Sesjambin Amrizal, Sesjamdatun Suhartoyo, dan Sesjamintel Mashudi Ridwan. (fiq/fay)











































