Hindari Rusuh, MK & KPU Sepakat Samakan Persepsi Soal Pemilu

Hindari Rusuh, MK & KPU Sepakat Samakan Persepsi Soal Pemilu

- detikNews
Rabu, 19 Mar 2008 16:30 WIB
Jakarta - Peraturan soal pemilu banyak mengalami perubahan. Menghindari perselisihan di masa depan, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk menyamakan persepsi soal peraturan pemilu.

"Kami di MK menganggap Pemilu 2009 akan menghadapi banyak kerumitan. Disamping UU pemilu baru, juga ada beberapa perubahan termasuk kemungkinan UU Pemilu Pilpres. Dengan adanya perubahan-perubahan ini, MK dan KPU harus memperdalam peraturan masing-masing," ujar Ketua MK Jimly Asshiddiqie.

Jimly menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers usai bertemu Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2008).

Menurut Jimly, pertemuan hari ini adalah pertemuan pertama kalinya MK dengan KPU. Nantinya, kedua lembaga tersebut sepakat bertemu kembali.

Jimly mencontohkan, peraturan yang disamakan persepsinya yaitu peraturan yang menyangkut sengketa pemilu. Menurut UU pemilu, lanjut Jimly, jika ada sengketa masalah pidana harus diputus oleh pengadilan sebelum diajukan ke MK.

"Karena orang kan sudah tahu ada sengketa pilkada atau pemilu, larinya ke MK. Nanti setelah diputus MK tapi pengadilannya belum diputus, akan terjadi masalah lagi. Jadi kita membicarakan kesepakatan itu," jelas Jimly.

Ketua KPU Abdul Hafiz mengatakan, pertemuan ini dilakukan agar peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh masing-masing lembaga baik KPU, MK dan MA dapat sinkron.

"Nanti antara KPU dan MK akan bertemu lagi. Pada pertemuan selanjutnya kita harap dapat bertemu dengan MA, Kejagung, dan Kepolisian," kata Hafiz.
(nik/fay)


Berita Terkait