MA Kabulkan PK Pilkada Sulsel

MA Kabulkan PK Pilkada Sulsel

- detikNews
Rabu, 19 Mar 2008 14:42 WIB
Jakarta - Seperti sudah diduga sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) sengketa Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diajukan KPU Sulsel. Pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin resmi memenangkan Pilkada Gubernur Sulsel.

"MA menolak permohonan keberatan yang diajukan pasangan Amir Syam dan Mansyur Ramli atas hasil penghitungan suara Pilkada di Sulsel," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Nurhadi dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/3/2008).

Menurut Nurhadi, majelis hakim menyatakan telah terjadi kekeliruan hakim yang nyata dengan memerintahkan pilkada ulang di 4 Kabupaten. Padahal, kewenangan MA hanya menolak, mengabulkan dan mengesahkan perhitungan suara saja, bukan memerintahkan pilkada ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim juga menilai bukti-bukti yang diajukam oleh pasangan Amir Syam dan Mansyur Ramli tentang penggelembungan suara hanya sebagai asumsi semata. Untuk itu, MA membatalkan keputusan MA tanggal 15 Desember 2007 yang memerintahkan pilkada ulang.

"MA juga menetapkan hasil rekapitulasi hasil suara KPUD Sulsel sah," ujar Nurhadi yang membacakan putusan tersebut.Dalam rekapitulsi hasil perolehan suara Pilkada Sulsel, pasangan Syahrul dan Nu'mang unggul. Namun terjadi protes dari pasangan Amir dan Mansyur. Pasangan Amir dan Mansyur lalu mengajukan gugatan keberatan atas perolehan suara tersebut, terutama adanya indikasi kecurangan di 4 Kabupaten, yaitu Gowa, Bantaeng, Bone dan Tana Toraja.

Dalam putusan awal atas permohonan gugatan Amir dimenangkan dengan putusan agar KPUD melakukan pilkada ulang. Atas putusan ini pula, KPUD mengajukan PK.

Sementara pasangan Syahrul dan Nu'mang sudah mengetahui hasil putusan PK, langsung setelah sidang PK selesai. Mereka sudah merayakan kemenangan mereka sebelum MA memberikan keputusan resmi. (zal/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads