"MA menolak permohonan keberatan yang diajukan pasangan Amir Syam dan Mansyur Ramli atas hasil penghitungan suara Pilkada di Sulsel," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Nurhadi dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/3/2008).
Menurut Nurhadi, majelis hakim menyatakan telah terjadi kekeliruan hakim yang nyata dengan memerintahkan pilkada ulang di 4 Kabupaten. Padahal, kewenangan MA hanya menolak, mengabulkan dan mengesahkan perhitungan suara saja, bukan memerintahkan pilkada ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MA juga menetapkan hasil rekapitulasi hasil suara KPUD Sulsel sah," ujar Nurhadi yang membacakan putusan tersebut.Dalam rekapitulsi hasil perolehan suara Pilkada Sulsel, pasangan Syahrul dan Nu'mang unggul. Namun terjadi protes dari pasangan Amir dan Mansyur. Pasangan Amir dan Mansyur lalu mengajukan gugatan keberatan atas perolehan suara tersebut, terutama adanya indikasi kecurangan di 4 Kabupaten, yaitu Gowa, Bantaeng, Bone dan Tana Toraja.
Dalam putusan awal atas permohonan gugatan Amir dimenangkan dengan putusan agar KPUD melakukan pilkada ulang. Atas putusan ini pula, KPUD mengajukan PK.
Sementara pasangan Syahrul dan Nu'mang sudah mengetahui hasil putusan PK, langsung setelah sidang PK selesai. Mereka sudah merayakan kemenangan mereka sebelum MA memberikan keputusan resmi. (zal/fay)











































