Polda NAD Musnahkan 50 Ribu Batang Ganja

Polda NAD Musnahkan 50 Ribu Batang Ganja

- detikNews
Rabu, 19 Mar 2008 14:16 WIB
Banda Aceh - Polda NAD memusnahkan 50 ribu batang ganja. Barang haram tersebut merupakan hasil operasi Antik Rencong selama dua bulan.

Pemusnahan dilakukan di halaman stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh, Rbu (19/03/2008). Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan berupa 972 kg ganja yang sudah dikemas dan 36 gram shabu.

Operasi Antik Rencong digelar 25 Fabruari hingga 15 Maret 2008. Operasi ini dilakukan di beberapa wilayah Aceh, seperti di Poltabes Banda Aceh, Polres Aceh Besar, Pidie, Bireun, Lhokseumawe, Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Utara dan Aceh Timur.
Β 
"Dalam dua bulan ini saja, kita sudah berhasil menangkap 220 tersangka yang terlibat kasus narkotika ganja dan psikotropika. Semua tersangka itu berasal dari 124 kasus ganja dan 48 kasus psikotropika jenis sabu," terang Kapolda NAD Irjen Pol Rismawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah temuan ini meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Periode Januari sampai Desember 2007, Polda NAD menangani 468 kasus narkotika ganja dan 124 kasus psikotropika jenis sabu.

"Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kasus ganja dan shabu ini masih terhitung tinggi. Tapi sasaran kita sekarang ini selain pengguna dan pengedar, juga mereka yang menjadi peladang ganja," ujar Rismawan.

Untuk itu, sambung Rismawan, saat ini Pemda Aceh bekerja sama dengan lembaga dari Thailand untuk memberdayakan para 'petani' ganja. Perlu alternatif development agar mereka yang selama ini menanam ganja beralih menanam yang lain.

"Hal ini memang membutuhkan waktu yang tidak singkat. Di Thailand sendiri dibutuhkan waktu 20 tahun, kita sendiri menargetkan 15 tahun. Pilot project saat ini ada di Lamteuba, Aceh Besar," jelasnya. (ray/djo)


Berita Terkait