Kesepakatan itu diambil dalam rapat teknis pengendalian kelebihan muatan angkutan barang di jalan yang digelar di Hotel Lor In Solo. Rapat tersebut berakhir Rabu, (19/3/2008) siang.
Pesertanya adalah kepala Dinas Perhubungan dan Kepala DLLAJ Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT.
Isi kesepakatan yang disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat, Iskandar Abubakar, meliputi penerapan aturan baru hingga penindakan pelanggaran. Aspek penindakan yang akan dilakukan adalah pelanggaran terhadap kelebihan muatan akan dikenai catatan pemeriksaan perkara pelanggaran lalu-lintas (CPPPL).
"Tindakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. CPPPL seperti tilang yang diterapkan oleh polisi. Pelaku pelanggaran juga akan disidangkan ke pengadilan dan akan diberi hukuman atau denda untuk memberikan efek jera," ujar Iskandar.
Selain itu sepuluh propinsi tersebut juga sepakat mengatur penurunan kelebihan muatan secara bertahap. Tahap pertama, penurunan kelebihan berat muatan melebihi 50% jumlah berat yang diizinkan (JBI) yang berlaku mulai tanggal 1 Februari hingga 30 April 2008.
Tahap kedua, penurunan kelebihan berat muatan melebihi 40% JBI yang berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2008. Tahap ketiga, penurunan kelebihan berat muatan melebihi 30% JBI yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2008. Tahap ketiga, penurunan kelebihan berat muatan melebihi 20% JBI yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2008.
Tahap terakhir atau kelima adalah penurunan kelebihan berat muatan melebihi 0% JBI dengan toleransi keakurasian penimbangan atau deviasi alat ukur sekitar 5%. Tahap ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2009 mendatang.
Bagi kendaraan angkutan barang yang tidak mengindahkan aturan-aturan yang diberlakukan pada setiap tahap, akan dikembalikan ke daerah asalnya.
Aturan baru lainnya yang disepakati adalah penertiban dimensi kendaraan angkutan barang dengan tiga tahap yaitu, tahap sosialisasi dari tanggal 1 Maret hingga 31 Mei 2008, tahap pembinaan dari tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2008 serta tahap penegakan hukum yang akan dimulai pada 1 September 2008 dan seterusnya.
Semua penahapan, baik dalam penurunan kelebihan muatan maupun penertiban dimensi kendaraan, dilakukan agar tidak menimbulkan lonjakan harga.
"Jika aturan itu diterapkan seketika dipastikan lonjakan biaya transportasi barang hingga mencapai 50% yang langsung berdampak pada kenaikan harga-harga. Selain itu saat ini juga masih terjadi kekurangan armada angkutan barang" ujar Iskandar.
Libatkan Swasta
Dephub, kata Iskandar, juga berencana melibatkan pihak swasta dalam operasional jembatan timbang untuk mengontrol berat kendaraan angkutan barang. Tujuannya adalah agar pihak swasta bisa memantau kinerja aparat secara langsung. Saat ini, pelibatan swasta itu sudah dilakukan di jembatan timbang Losarang, Jabar.
"Jika di Losarang itu nantinya berjalan baik, kami akan menerapkan di jembatan timbang lainnya. Ini langkah yang kami tempuh untuk meningkatkan kinerja petugas di lapangan," ujarnya. (mbr/djo)











































