Muluskan Uji UU Pemilu, DPD Temui Akbar dan Marwah

Muluskan Uji UU Pemilu, DPD Temui Akbar dan Marwah

- detikNews
Rabu, 19 Mar 2008 12:00 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus mengumpulkan dukungan uji materil UU Pemilu yang baru. Mereka berkonsultasi dengan mantan Ketua DPR Akbar Tanjung dan anggota FPG Marwah Daud Ibrahim.

Menurut Akbar, DPD harus menunjukan kerja maksimal untuk mendapat dukungan publik. Tujuannya agar setiap rencana uji materil atau amandemen yang diusung DPD, mendapat dukungan masyarakat.

"Soal amandemen, DPD tidak perlu memperluas ruang lingkupnya. Tetapi harus tetap fokus selain menjalin komunikasi dan lobi dengan parpol. Judicial review juga begitu," kata Akbar di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2008).

Akbar meminta DPD memahami secara utuh dihapusnya syarat domisili dan boleh masuknya anggota parpol ke DPD. Akbar juga meminta DPD tetap memperjuangkan keyakinannya.

"Soal syarat domisili itu tetap penting, oleh karena itu harus ada. Soal anggota parpol itu harus dipahami dalam konteks hak politik setiap orang," jelas dia.

Sementara, anggota FPG Marwah Daud meminta DPD tidak putus asa dengan penolakan parpol-parpol atas usul uji materil yang diusung DPD. Hal itu sangat penting untuk menunjukan kegigihan DPD memperjuangkan haknya sebagai senator.

"DPD tidak boleh putus asa. Saya dulu mendukung amandemen UUD. Kalau fraksi meminta saya mencabut, saya tidak mau walau pilihannya tidak lagi menjadi anggota parlemen," pungkasnya. (fay/nrl)


Berita Terkait