Ketika Instruksi Ketum Parpol Tak Digubris Anggota DPR

Ketika Instruksi Ketum Parpol Tak Digubris Anggota DPR

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2008 21:37 WIB
Jakarta - Upaya pementahan hasil keputusan Komisi XI mengenai penolakan calon gubernur (cagub) Bank Indonesia (BI) gagal total. Anggota para fraksi pro Agus Martowardojo tidak solid. Tidak kompak. Instruksi pimpinan partai politik (parpol) tidak digubris.

Koalisi yang digalang oleh FPG, FPD, dan FPAN gagal total untuk mementahkan keputusan penolakan dua cagub BI yang diajukan Presiden SBY, yaitu Agus Martowardojo dan Raden Pardede, dalam sidang paripurna di gedung DPR, Selasa (18/9/2008). Yang terlihat agak kompak hanya FPD.

Sejumlah anggota FPG tampak tidak mengamini titah Ketua FPG Priyo Budi Santoso. Yuddy Chrisnandi dari FPG, misalnya, malah tampak terang-terangan meminta agar dewan menghargai keputusan Komisi XI dalam interupsinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para anggota FPAN juga melakukan hal sama. Yasin Kara, misalnya, meminta agar dewan menerima hasil keputusan Komisi XI yang menolak Agus dan Pardede. Bagi Yasin, Komisi XI sudah melakukan fit and proper test dan mengambil keputusan sesuai prosedur.

Sikap Yasin Kara ini bertolak belakang dengan instruksi Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir (SB). Sebelumnya, SB dengan tegas meminta agar FPAN berada di barisan yang mementahkan keputusan Komisi XI dan mendukung Agus Martowardojo sebagai gubernur BI.

Namun, ternyata dalam sidang paripurna yang diskors berkali-kali untuk forum lobi itu, akhirnya DPR menerima keputusan Komisi XI, yaitu menolak Agus dan Pardede. Presiden SBY diminta untuk mengirimkan kembali calon lainnya untuk dilakukan fit and proper test.

Kasus ini sebagai bukti bahwa anggota DPR saat ini sudah bisa berpikir dan bersikap lebih jernih dibanding hanya mengamini instruksi pimpinan partainya. Kelembagaan DPR lebih utama dibanding kepentingan fraksi. (asy/asy)


Berita Terkait