"Agar profesionalisme jurnalis bisa ditingkatkan, AJI Jakarta menetapkan standar upah layak minimum sebesar Rp 4.106.636 per bulan," ungkap Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Winuranto Adhi, dalam launching di Kantor AJI Jakarta, Kompleks Bier, Jl Soepomo, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2008).
"Standar upah ini berlaku bagi seorang jurnalis muda di Jakarta yang baru diangkat menjadi karyawan tetap," tambah Winuranto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu komponen baru yang kami masukkan adalah kebutuhan akan laptop yang dicicil selama 3 tahun. Komputer jinjing ini bukanlah barang mewah bagi jurnalis, melainkan kebutuhan riil demi menunjang kinerja jurnalis," imbuh Winuranto yang akrab dipanggil Wiwin.
AJI memperhitungkan laptop memiliki spesifikasi Dual Core, 512 Mb, 80 Gb, DVD/CDRW, 56k modem, Wifi, yang memiliki nilai Rp 5 juta. Angka ini diangsur selama 36 bulan, sehingga perbulan hanya Rp 138.888.
Upah layak minimum ini belum memasukkan jaminan asuransi keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan sosial tenaga kerja, hak cuti, tunjangan keluarga, makanan dan minuman bergizi bagi karyawan yang bekerja malam, kendaraan operasional bagi jurnalis perempuan, dan bonus bagi jurnalis berprestasi.
Angka Rp 4,1 juta ini didasari pada survei pengeluaran seorang jurnalis muda dan rasionalisasi standar kerja jurnalis. Angka ini juga memperhitungkan angka inflasi. Tidak dijelaskan apakah besaran upah ini sudah termasuk pajak atau belum. (aba/asy)











































