Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan Kepala Dinas Pertambangan DKI Jakarta Peni Susanti, PGN, Petross Gas, BLU dan operator TransJ.
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nurmansjah Lubis, yang turut hadir dalam RDP memastikan hal tersebut. "Tapi dengan catatan ada itikad baik antara Pemprov DKI dengan Petross Gas untuk menyelesaikan utang-piutang," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl. Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
April 2008.
Petross Gas menuding tunggakan tersebut terjadi karena Pemprov tidak melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS). Alhasil, perusahaan tersebut mengalami kesulitan keuangan.
Menurut Nurmansjah, PKS akan dikaji ulang secara mendalam karena juga dinilai tidak menguntungkan pihak Pemprov. Ia menambahkan, harus ada pihak independen yang duduk dengan Petross Gas dan Pemprov untuk melakukan negosiasi ulang memecahkan persoalan kedua belah pihak.
"Pihak independen akan menilai berapa angka tertentu yang wajar yang seharusnya menjadi kewajiban Pemprov," kata Nurmansjah sambil menyayangkan ketidakhati-hatian Pemprov saat menandatangani PKS.
Dalam perjanjian tersebut, jelas dia, Pemprov jelas-jelas wajib menunaikan pembayaran ke pihak PGN. Sedangkan Petross Gas hanya berkewajiban menyediakan infrastruktur berdasarkan hasil beauty contest.
(ptr/asy)











































