Aksi penculikan ini bermula saat para tersangka pada Senin 17 Maret 2008 lalu hendak menjual HP merek Nokia E 90, N 95, dan N 8800 kepada 2 warga Kebun Jeruk, Jakarta Barat yakni Dedi Candrayana dan Ardi Kurniawan.
Para tersangka lalu mengatur pertemuan dengan korban di KFC Taman Sari Jakarta Barat pada Senin siang. Korban pun lalu diajak melihat HP yang berada di dalam mobil. Tapi tidak disangka, ternyata mereka justru disekap dan dibawa-bawa keliling dengan menggunakan mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menggunakan Nissan X-Trail silver bernopol B 8859 PJ dan motor Honda Supra B 6419 NBC, penculik membawa korban menjelajahi wilayah Jakarta Barat. "Keluarga diminta membawa uang ke daerah Muara Karang, Jakarta Utara," imbuh Iza.
Sebelum menyerahkan uang, keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Jakarta Barat. Nah, saat itulah pada Senin sore belasan petugas berpakaian preman ikut mengantar keluarga ke lokasi di Muara Karang.
Jebakan bagi para penculik pun lantas disusun. Dan hasilnya, 5 tersangka dibekuk mereka yakni Rico Wijaya (21), Kristianto Oktaviano (23), Abdulah Syukur (28), Muhamad Babo (38), Dodi (34).
Salah satu tersangka Dodi pun terkena peluru panas di kakinya karena hendak melarikan diri. Tapi sayangnya HJN, otak pelaku penculikan melarikan diri begitu anak buahnya disergap.
Polisi juga menyita satu buah pen gun, 1 senapan mainan, serta 1 rompi peluru. "Mereka mengelabui korban dengan mnegaku polisi agar lebih meyakinkan," ujar Iza.
Para tersangka pun selain dijerat dengan pasal penculikan juga dikenai pasal perampokan 365 KUHP yang ancamannya hingga 12 tahun penjara. (ndr/rdf)











































