Hal tersebut tercantum dalam konsep draf revisi KM 81/2004 tentang penyelenggaraan angkutan udara seperti diungkapkan Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dephub Tri S Sunoko.
Tri mengatakan itu usai diskusi bertajuk "Masalah delay maskapai" di Marios Place, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi tersebut berlaku bagi maskapai yang mengalami delay karena masalah internal seperti teknis dan ground handling. Namun Dephub tidak akan langsung mencabut begitu saja izin rute maskapai.
"Dephub nggak kejam kok. Kita peringatkan dulu beberapa kali, kalau tidak ada perubahan ya bisa dicabut," jelas Tri.
Dalam revisi KM tersebut disebutkan, izin rute bisa diurus kembali setelah satu tahun rute resmi dicabut.
Data Dephub menyebutkan, selama Juni hingga November 2007, prosentase delay maskapai yang disebabkan faktor teknis yakni sebesar 30,61 persen. Diikuti masalah operasional 15,7 persen dan masalah bandara 10,45 persen, Sisanya hal lain. (nik/fay)











































