Fahmi Susul Priyo, 2 Politisi Top Golkar yang Mangkir di Tipikor

Fahmi Susul Priyo, 2 Politisi Top Golkar yang Mangkir di Tipikor

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2008 16:26 WIB
Jakarta - Partai Golkar tak henti-hentinya membuat berita. Hari ini, anggota dewan penasihat Partai Golkar Fahmi Idris yang menjadi pusat berita.

Fahmi menyusul Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Priyo Budi Santoso dipanggil KPK menjadi saksi di Pengadilan Tipikor. Mereka menjadi saksi untuk 2 kasus dugaan korupsi yang berbeda.

Priyo harus menjadi saksi dalam kasus dugaan suap yang diterima mantan rekannya di Komisi VIII DPR periode 1999-2004 Noor Adenan Razak. Priyo diduga tahu mengenai kebijakan Komisi VIII menyetujui proyek pembangunan pusdiklat Bapeten yang diduga dilicinkan melalui uang suap yang diterima Noor Adenan sebesar Rp 1,5 miliar tahun 2004 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Fahmi Idris dipanggil menjadi saksi untuk 2 terdakwa proyek fiktif Depnakertrans, mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Depnaker MSM Simanihuruk dan mantan Direktur Pengawasan Tenaga Kerja Suseno Tjito Mantoro. Nah, Fahmi diperiksa sebagai saksi karena merupakan Menakertrans yang menandatangani persetujuan proyek fiktif senilai Rp 9 miliar itu.

Jika itu perbedaan, maka ada persamaan keduanya yakni sama-sama mangkir pada panggilan bersidang yang pertama tanpa keterangan yang jelas. Priyo pada panggilan kedua juga mangkir, namun alasannya sangat kuat, karena terdakwa jatuh sakit.

Nah, karena sama-sama mangkir, keduanya harus kembali menghadapi majelis hakim Pengadilan Tipikor pada persidangan berikutnya. Fahmi dijadwalkan pada 25 Maret 2008, sementara yuniornya di Partai Golkar Priyo Budi Santoso pada 27 Maret 2008. (aba/asy)


Berita Terkait