Fahmi menyusul Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Priyo Budi Santoso dipanggil KPK menjadi saksi di Pengadilan Tipikor. Mereka menjadi saksi untuk 2 kasus dugaan korupsi yang berbeda.
Priyo harus menjadi saksi dalam kasus dugaan suap yang diterima mantan rekannya di Komisi VIII DPR periode 1999-2004 Noor Adenan Razak. Priyo diduga tahu mengenai kebijakan Komisi VIII menyetujui proyek pembangunan pusdiklat Bapeten yang diduga dilicinkan melalui uang suap yang diterima Noor Adenan sebesar Rp 1,5 miliar tahun 2004 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika itu perbedaan, maka ada persamaan keduanya yakni sama-sama mangkir pada panggilan bersidang yang pertama tanpa keterangan yang jelas. Priyo pada panggilan kedua juga mangkir, namun alasannya sangat kuat, karena terdakwa jatuh sakit.
Nah, karena sama-sama mangkir, keduanya harus kembali menghadapi majelis hakim Pengadilan Tipikor pada persidangan berikutnya. Fahmi dijadwalkan pada 25 Maret 2008, sementara yuniornya di Partai Golkar Priyo Budi Santoso pada 27 Maret 2008. (aba/asy)










































