20 Mobil curian diparkir berjejer di lapangan depan kantor Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (18/3/2008).
Mobil aneka merek dan warna tampak dihiasi garis polisi. Mobil yang mayoritas kendaraan keluarga ini terdiri dari 7 mobil Toyota Kijang, 3 mobil Avanza, 5 Daihatshu Xenia. Selain itu, mobil Mitsubishi Kuda, Innova, Panther, Suzuki Katana, dan Daihatsu Sirion yang masing-masing 1 buah.
"Kita menangkap 5 orang penadah. Mereka adalah ZAR,YAN, AG, AH,dan RA," kata Kasat Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta.
Namun demikian, hanya 3 tersangka yang mengenakan baju tahanan warna biru yang dipamerkan ke publik. Selain itu, 17 STNK palsu juga disita.
Penangkapan berawal saat anggota Polda Metro Jaya membekuk ZAR dan menyita mobil Toyota Kijang LGX tahun 1997 dengan nopol AB 1155 AL pada akhir Januari 2008.
Dari hasil penyelidikan, ZAR diketahui sebagai anggota sindikat penadah kendaraan bermotor yang menjual mobil hasil curian ke berbagai wilayah di Indonesia.
Menurut dia, para penadah biasanya menjual hasil curian ke berbagai daerah seperti Yogyakarta, Purwokerto, Brebes, Temanggung dan Jambi.
"Kita masih mengejar orang yang melakukan pencurian kendaraan itu. Biasanya mereka menjual kendaraan itu di bawah harga pasaran yang ada. Rata-rata hanya Rp 17 jutaan. Padahal kalau harga normalnya di atas itu," ujarnya.
Nico mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan mobil berharga murah dan lebih baik melakukan pengecekan ke kepolisian sebelum membeli kendaraan. (aan/nrl)











































