MA Putuskan PK Pilkada Sulsel

MA Putuskan PK Pilkada Sulsel

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2008 13:57 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan peninjauan kembali (PK) kasus Pilkada Sulawesi Selatan. Keputusan itu ditetapkan oleh majelis hakim PK MA pada Selasa (18/3/2008).

"Sudah tadi sekitar pukul 10.00 WIB," kata sumber MA kepada wartawan di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Namun saat didesak seputar isi putusan, sumber itu menolak membocorkan.

"Besok saja datang ke sini lagi. Bener deh kalau sekarang belum selesai diketik salinannya," ujarnya.

Putusannya apa ditolak atau diterima? "Sudah besok saja datang lagi," sahut sumber itu.

Sekitar 10 wartawan kini tengah menunggu Ketua MA Bagir Manan yang menangani kasus Pilkada Sulsel.

Massa pendukung Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu'mang di Makassar hari ini sedang berpesta. Mereka mendapat informasi MA mengabulkan PK yang diajukan KPU Sulsel. (aan/nrl)


Berita Terkait