"Semua perkara tetap going on, tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," kata Jamwas MS Rahardjo.
Hal ini disampaikan Rahardjo di Kejagung, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahardjo menegaskan, kasus di pidsus ditangani atas nama jaksa bukan Jampidsus atau Dirdik.
Ketika ditanya apakah pencopotan mengindikasikan Kemas dan Salim terlibat kasus jaksa Urip, Rahardjo mengatakan pergantian untuk optimalisasi SDM yang ada di lingkungan Kejagung. Untuk diposisikan pada posisi yang strategis di Jampidsus yang merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi di Kejagung.
Dijelaskan Rahardjo, alih tugas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat A PP nomor 30 tahun 1980 mengenai PNS.
Khusus mengenai Jampidsus, pejabat yang berwenang memindahkan adalah Presiden. Jaksa Agung akan mengusulkan kepada Presiden mengganti Jampidsus setelah melalui proses internal dalam hal ini melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan serta melalui fit and proper test. (aan/nrl)











































