Akhirnya, Kejagung memutuskan untuk menunggu keterangan perempuan yang dikenal dekat dengan konglomerat Sjamsul Nursalim itu dalam sidang kasus jaksa Urip di Pengadilan Tipikor.
"Banyak pihak yang meragukan keterangannya (Artalyta). Nah keterangan yang diragukan itu akan muncul di persidangan Tipikor, sampai terakhir putusan. Itulah yang akan jadi fakta hukum untuk menentukan derajat kesalahan dan hukuman bagi Kemas dan Salim," kata Jamwas MS Rahardjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan Tipikor (kasus Urip) kita harapkan segera berlangsung tidak lama lagi," imbuhnya.
Meski demikian, Rahardjo menolak jika dikatakan putusan bersalah atau tidaknya Kemas dan Salim, sepenuhnya bergantung pada sidang Pengadilan Tipikor.
Alasannya, lanjut Rahardjo, yang diharapkan adalah adanya konstruksi fakta-fakta hukum yang objektif. Misalnya, pernyataan Artalyta soal transaksi utang piutang dengan Urip senilai Rp 6 miliar. Rahardjo mempertanyakan mengapa transaksi tersebut dilakukan secara langsung di suatu tempat.
"Misalnya transaksi utang piutang yang cukup besar, Rp 6 miliar, masa dilaksanakan di suatu tempat. Padahal teknologi beserta prosedur yang wajar kan formatnya tidak seperti itu," ujarnya.
Menurut Rahardjo, hasil sidang kasus dugaan suap jaksa Urip sebagai acuan Kejagung dalam menentukan nasib Kemas dan Salim akan dipertimbangkan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Hal itu akan jadi pertimbangan bapak Jaksa Agung. Apakah menunggu inkracht (berkekuatan hukum tetap), atau dari persidangan tingkat pertama," kata Rahardjo.
Pak Kemas kan sebentar lagi pensiun? "Oh kalau Jampidsus masih cukup lama waktunya," ujarnya. (fiq/nrl)











































