Jika Mangkir 25 Maret, Fahmi Idris Akan Dipanggil Paksa

Jika Mangkir 25 Maret, Fahmi Idris Akan Dipanggil Paksa

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2008 12:08 WIB
Jakarta - Pemanggilan Menteri Perindustrian Fahmi Idris sebagai saksi memang baru pertama kalinya di sidang kasus Depnakertrans. Karena mangkir, jaksa KPK akan memanggil ulang mantan Menakertrans tersebut.

Jika mangkir lagi pada sidang berikutnya, apakah akan dipanggil paksa? "Ya! Jika 3 kali (mangkir), hakim akan mengeluarkan penetapan aturannya," tegas jaksa penuntut umum Mochamad Rum usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (18/3/2008).

Fahmi dijadwalkan kembali bersaksi bersama Dubes RI untuk Nigeria pada 25 Maret 2008 nanti. Fahmi merupakan Menakertrans yang mengetahui proyek investigasi audit penempatan tenaga kerja asing di 46 dinas tenaga kerja pada tahun 2004 lalu. Kalau Nurhadi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia, menurut keterangan seorang saksi, orang BIN. Tenaga kerja asing ini kan yang memiliki data selain Depnakertrans juga BIN," ungkap rekan Rum, Iswanto.

Nurhadi sudah mengiyakan hadir pada 25 Maret nanti. Nurhadi, melalui Deplu, menyatakan berhalangan hadir karena menghadiri pertemuan Dubes-dubes. (aba/fay)



Berita Terkait