Pengacara Terdakwa Keberatan Fahmi Idris Absen

Pengacara Terdakwa Keberatan Fahmi Idris Absen

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2008 11:57 WIB
Jakarta - Mangkirnya Menteri Perindustrian Fahmi Idris bersaksi di Pengadilan Tipikor membuat pengacara terdakwa Suseno Tjipto Mantoro, Rufinis Hotmaulana, keberatan. Apalagi saksi kedua, Dubes RI untuk Nigeria Nurhadi, juga tak bisa hadir.

Karena 2 saksi itu tak hadir, jaksa penuntut umum Mochamad Rum berencana menghadirkan satu saksi ahli. Namun sebelum majelis hakim yang diketuai Martini Marjah menyetujui, Rufinus buru-buru bicara.

"Sekadar ingin menegaskan, karena fakta belum selesai, apakah saksi ahli sudah saatnya dihadirkan? Kami berpikir, menghadirkan saksi yang bisa menjelaskan data, sebelum saksi ahli dihadirkan di depan persidangan," kata Rufinis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (18/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rufinus, memang pasal 184 KUHAP tidak mewajibkan saksi lebih dulu dihadirkan sebelum saksi ahli, namun dalam pasal itu terdapat urutan proses persidangan. "Filosofi pengurutan ini ada," imbuh Rufinus.

Ketua majelis hakim Martini kemudian menanyakan pendapat jaksa penuntut umum Mochamad Rum. Rum berkata, tetap bisa menerima saksi ahli dapat terlebih dulu dihadirkan.

Namun setelah majelis hakim berembuk, persidangan diputuskan ditunda sampai Selasa 25 Maret 2008. Namun hakim memperingatkan jaksa untuk melakukan persiapan yang memadai mendatangkan saksi Fahmi Idris.

"Untuk Fahmi, usahakan dari sekarang, saudara koordinasikan dengan pimpinan saudara (pimpinan KPK). Pimpinan saudara yang mengkoordinasikan. Sidang kita tunda Selasa 25 Maret 2008," pungkas Martini.

Sidang tanggal 25 Maret itu dipastikan akan dihadiri Dubes Nurhadi dan 3 saksi ahli yakni satu dari jaksa dan 2 dari terdakwa Suseno. Hingga sidang ditutup masih belum ada konfirmasi dari jaksa untuk kehadiran Fahmi minggu depan.
(fay/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads