MA Serahkan Finalisasi Pilkada Malut ke Mendagri

MA Serahkan Finalisasi Pilkada Malut ke Mendagri

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2008 11:32 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) sudah memfatwakan penghitungan ulang yang memenangkan Thaib Armayn-Abdul Ghani Kasuba sudah sesuai prosedur. Namun soal putusan sah atau tidak, MA menyerahkannya pada Mendagri.

"Adalah wewenang menteri dalam negeri menentukan untuk menindaklanjuti dalam hal penentuan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara," jelasΒ  Kabiro Hukum dan Humas Nurhadi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2007).

Bentuk fatwa bukanlah suatu intruksi apalagi ketetapan hukum. Oleh karena itu, mendagri bisa saja tidak memedulikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fatwa itu terserah pada mendagri diikuti atau tidak," ujarnya.

Oleh karena itu, Nurhadi tidak bisa mengatakan apakah Thaib Armayn-Abdul Gani sebagai pemenang Pilkada Malut bersamaan dengan keluarnya fatwa MA. Wewenang penentuan dan pengangkatan Gubernur dan Wagub Maluku Utara berada sepenuhnya di tangan Mendagri Mardiyanto.

"Tugas MA sudah final," tegasnya.
(gah/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads