"Adalah wewenang menteri dalam negeri menentukan untuk menindaklanjuti dalam hal penentuan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara," jelasΒ Kabiro Hukum dan Humas Nurhadi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2007).
Bentuk fatwa bukanlah suatu intruksi apalagi ketetapan hukum. Oleh karena itu, mendagri bisa saja tidak memedulikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Nurhadi tidak bisa mengatakan apakah Thaib Armayn-Abdul Gani sebagai pemenang Pilkada Malut bersamaan dengan keluarnya fatwa MA. Wewenang penentuan dan pengangkatan Gubernur dan Wagub Maluku Utara berada sepenuhnya di tangan Mendagri Mardiyanto.
"Tugas MA sudah final," tegasnya.
(gah/ana)











































