Hendarman Juga Harus Diperiksa

Hendarman Juga Harus Diperiksa

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2008 11:36 WIB
Jakarta - Pencopotan Jampidsus Kemas Yahya Rahman bukan berarti Jaksa Agung Hendarman Supandji terlepas begitu saja dari kasus suap Artalyta Suryani kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Hendarman juga harus diperiksa oleh KPK.

"Saya pikir tidak ada yang kebal hukum. Jadi Hendarman juga harus diperiksa oleh KPK," ujar Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko kepada detikcom, Selasa (18/3/2008).

Danang mengatakan, pemeriksaan Hendarman dilakukan karena dia juga tidak bisa terlepas begitu saja dalam perkara ini. Sebab, sebagai pimpinan Hendarman juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. "Jadi tidak bisa, setelah mencopot lalu selasai persoalan," tambah Danang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata Danang, saat ini sebaiknya harus terlebih dulu melihat bagaimana pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Kemas dan sejumlah pejabat di jajaran Pidsus Kejagung serta anggota Tim Jaksa BLBI.

"Proses itu nantinya seperti apa, bagaimana keterlibatan. Karena bagaimana pun semua yang terlibat harus diperiksa dan dituntaskan," ujar Danang. (mar/nrl)


Berita Terkait